Aplikasi Bestie BPS Provinsi Banten
Bestie
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
Selama ini BPS telah banyak melakukan pembinaan, baik kepada kementerian/lembaga, perangkat daerah, instansi swasta, akademisi, maupun masyarakat lainnya. Setiap kegiatan pembinaan statistik perlu didokumentasikan. Oleh karena itu, aplikasi ini dibangun sebagai media dokumentasi pembinaan statistik dari BPS.